Pemulihan Pariwisata Melalui Sinergitas Desa Di Kabupaten Badung Melalui Dengan Konsep Manajemen Pariwisata Terpadu

Oleh Admin JBB
1 Maret 2024
Pemulihan Pariwisata Melalui Sinergitas Desa Di Kabupaten  Badung Melalui Dengan Konsep Manajemen Pariwisata Terpadu

Menurut UU Republik Indonesia No. 9 Tahun 1990, pariwisata merupakan segala sesuatu yang  berhubungan dengan kegiatan perjalanan yang dilakukan secara sukarela dan bersifat  sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya  tarik wisata, serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut. Di Indonesia, Pariwisata  merupakan penyumbang devisa terbesar nomor dua bagi negara. Secara luas pariwisata  dipandang sebagai kegiatan yang mempunyai multidimensi dari rangkaian suatu proses  pembangunan yang menyangkut aspek sosial budaya, ekonomi, dan politik. 

Kabupaten Badung merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang  sudah terkenal sampai mancanegara. Selain pariwisata merupakan salah satu pemasukan atau  devisa negara, pariwisata juga membawa nama negara Indonesia hingga terkenal sampai di  dunia. Kabupaten Badung memiliki destinasi wisata yang beragam mulai dari wisata bahari di  wilayah selatam, wisata budaya di wilayah tengah, hingga wisata pertanian atau agrowisata di  wilayah utara. Sejak pandemi COVID-19, pariwisata Badung mengalami penurunan. Hal ini  disebabkan oleh pemberlakuan karantina wilayah yang melarang penerbangan masuk ke bali  baik lokal maupun internasional. Dengan ditutupnya pariwisata, menyebabkan ekonomi di  wilayah Badung mengalami penurunan drastis yang berdampak langsung bagi ekonomi  masyarakat serta kualitas pemberdayaan pariwisata. Masyarakat yang sudah tidak melihat  keuntungan di sektor pariwisata cenderung meninggalkan pariwisata dan merambah sektor  yang lebih menguntungkan. Hal ini menyebabkan tingkat kesadaran masyarakat mengenai  pariwisata berkurang setelah lebih dari 1 tahun ditinggalkan. 

Menghadapi permasalahan tersebut, diperlukan Kembali sinergitas antara masyarakat dengan  pemerintah mengenai konsep masyarakat sadar wisata dengan sebuah wadah yaitu desa wisata. Desa wisata adalah komunitas atau masyarakat yang terdiri dari para penduduk suatu wilayah  terbatas yang bisa saling berinteraksi secara langsung dibawah sebuah pengelolaan dan  memiliki kepedulian serta kesadaran untuk berperan bersama dengan menyesuaikan  keterampilan individual berbeda. Desa wisata dibentuk untuk memberdayakan masyarakat  agar dapat berperan sebagai pelaku langsung dalam upaya meningkatkan kesiapan dan  kepedulian kami dalam menyikapi potensi pariwisata atau lokasi daya tarik wisata diwilayah  masing-masing desa. Desa wisata memiliki kekuatan yang tepat untuk kembali memulihkan  pariwisata Badung. Hal ini dikarenakan oleh konsep desa wisata yang memiliki pelaku yaitu 

masyarakat. Dengan masyarakat yang kembali sadar dengan potensi daerah mereka dan berniat  mengembangkannya, dibantu dengan fasilitas serta dukungan oleh pemerintah, tentu akan  menyeimbangkan potensi dari sebuah pariwisata tersebut. Di Kabupaten Badung sudah  terdapat 17 desa wisata yang bekembang di 3 kecamatan yaitu di Kecamatan Petang terdapat  di Desa Pangsan, Desa Petang, Desa Pelaga, Desa Belok, Desa Carang Sari. Pada Kecamatan  Abiansemal terdapat di Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Sangeh, Desa Bongkasa, Desa  Abiansemal Dauh Yeh Cani. Dan di Kecamatan Mengwi terdapat Desa Baha, Desa Kapal,  Desa Mengwi, Desa Munggu, Desa Sobangan, Desa Cemagi, Desa Penarungan, Desa Kuwum.  Kedepannya perkembagan desa wisata terus digencarkan untuk memperluas kesadaran  masyarakat mengenai pariwisata.  

Dalam pengelolaannya, masyarakat desa memiliki peranan yang sangat penting sebagai  penyelenggara, terlepas dibantu oleh pemerintah. Baik secara pengelolaan maupun manajemen.  Dalam hal ini, desa wisata harus dapat mengimplementasikan konsep yaitu POAC yang terdiri  dari planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (penggerakan), dan  controlling (pengawasan). Keempat konsep ini berkaitan satu sama lain sebagai tahapan dan  prosedur dalam konsep manajemen. Pada pengelolaan desa wisata, penting bagi masyarakat  dan pelaku untuk menguasainya dimulai dari perencanaan yang melibatkan seluruh aspek  masyarakat dan stakeholder, pengorganisasian dalam pelaksanaan, penggerakan kegiatan yang  telah dikonsepkan, dan kemudian tahap kontroling dan pengawasan terhadap kegiatan yang  telah dilakukan serta sebagai evaluasi di kegiatan selanjutnya. 

Perkembangan pariwisata tidak dapat terlepas dari perkembangan teknologi. Perkembangan  teknologi membuat wisatawan di era milenial ini semakin cerdas, sadar dan melek teknologi  sehingga menimbulkan persaingan yang ketat pada setiap bidang khususnya Pariwisata. Perlu  adanya terobosan baru secara berkala agar dapat bertahan. Perkembangan teknologi ini adalah  salah satu tanda masuknya era baru yaitu era globalisasi. Peranan globalisasi dalam konsep  masyarakat sadar wisata dan desa wisata sudah diimplementasikan dengan digagasnya konsep  baru yaitu desa Kreatif. Desa kreatif adalah sebuah kawasan yang terletak di wilayah administratif desa / kelurahan yang masyarakatnya telah mengembangkan produk unggulan di  satu atau lebih dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah dan manfaat  bagi pertumbuhan ekonomi desa. Dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin  pesat, memudahkan masyarakat untuk mengkases informasi seluas luasnya. Hal ini akan  membuka ruang bagi masyarakat untuk menyebarluaskan informasi termasuk keunikan yang  dimiliki desanya. Pada konsep desa kreatif, masyarakat dapat menyebarluaskan hingga 

memasarkan produk kreatif yang dimiliki secara luas. Dengan konsep ini, akan sangat  membantu masyarakat desa yang memiliki produk maupun jasa kreatif untuk mendapatkan  wadah berkembang. Konsep ini, selain membantu masyarakat yang memiliki usaha kerajinan  ataupun jasa, juga akan menjadikan desa tersebut menjadi destinasi wisata yang dikelola oleh  masyarakat, desa, dan pemerintah sehingga dapat meningkatkan ekonomi di desa tersebut. 

Dengan system desa wisata yang ada di kabupaten Badung, maka baik dari pemerintahan  maupun masyarakat dapat mengembangkan potensi yang dimiliki daerah sebagai daya tarik  yang besar bagi masyarakat luas baik di kabupaten yang ada di Provinsi Bali, maupun diluar  Bali. Didukung dengan masyarakat yang mampu memahami konsep manajemen POAC dalam  menggerakkan dan menjalankan desa wisata. Terlebih lagi, di era globalisasi seperti ini dimana  internet yang jaringannya semakin luas dapat membantu para masyarakat yang mengelola desa  wisata tersebut untuk mempromosikan potensi apa yang ada didalamnya dan membentuk desa  kreatif yang mampu menunjang kreatifitas barang dan jasa masyarakat dan menumbuhkan nilai  pariwisata di desa tersebut.

Penulis: I Gede Restu Astawa

Sumber gambar: Pemkab Badung

 

 

Kategori: Pariwisata Bali